You are currently viewing Besok Insanul Fahmi Diperiksa Terkait Pencabutan Laporan Inara Rusli

Besok Insanul Fahmi Diperiksa Terkait Pencabutan Laporan Inara Rusli

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi, suami dari Wardatina Mawa, terkait laporan dugaan penipuan yang sebelumnya diajukan oleh Inara Rusli. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pencabutan laporan serta kemungkinan penerapan keadilan restoratif.

Kasubdit Penmas Biddhumas Polda Metro Jaya, Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk memastikan kebenaran pencabutan laporan serta adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor sebagai syarat formil penerapan restorative justice.

Besok tanggal 20 Januari, terlapor saudara Insanul Fahmi akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait restorative justice yang akan dilaksanakan. Apakah benar sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Itu merupakan syarat formil sebelum dilakukan gelar perkara, ujar Tiksnarto di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, keterangan Insanul Fahmi akan menjadi dasar bagi penyidik sebelum menggelar perkara guna menentukan apakah penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dapat dilanjutkan.

Istri Insanul Fahmi Laporkan Dugaan Perzinaan

Sebelumnya, Wardatina Mawa bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (4/12/2025). Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan perzinaan yang ia ajukan terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Dharma Praja Pratama, menjelaskan bahwa kliennya hadir untuk memberikan keterangan sebagai pelapor sekaligus menghadirkan saksi.

Hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Mawa, terkait laporan dugaan perzinaan terhadap saudara IF dan saudari IR. Kami sudah memberikan keterangan dan menghadirkan saksi, ujarnya.

Pihak kuasa hukum menyebut kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Penyidik mengajukan total 26 pertanyaan dengan durasi pemeriksaan sekitar empat jam.

Kuasa hukum lainnya, Fedhli Faisal, mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti elektronik berupa rekaman CCTV.

Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice, Kasus Tetap Berlanjut

Usai pemeriksaan, Wardatina Mawa mengaku lega setelah seluruh bukti diserahkan kepada penyidik. Ia menyatakan siap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa dipastikan tetap berlanjut. Hal ini menyusul penolakan pelapor terhadap permohonan restorative justice yang diajukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Tiksnarto menjelaskan, penolakan tersebut disampaikan saat Inara Rusli memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 13 Januari 2026.

Permohonan restorative justice dari para terlapor ditolak oleh pelapor. Dengan demikian, penyidik akan melakukan asesmen perkara sebagai dasar gelar perkara, katanya.

Meski demikian, jadwal gelar perkara hingga kini masih dalam proses penentuan.

Polisi Lanjutkan Pengumpulan Alat Bukti

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi perkara dengan menyesuaikan alat bukti, temuan fakta hasil penyelidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan, ketika pelapor menolak penyelesaian melalui restorative justice, maka proses hukum wajib dilanjutkan.

Polri akan tetap profesional dan melanjutkan penanganan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkas Tiksnarto saat di temui Tuna55

Leave a Reply