Gugatan perdata lingkungan hidup senilai Rp1 triliun yang diajukan seorang warga bernama Marhaban di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menyedot perhatian publik. Perkara ini tidak hanya melibatkan delapan perusahaan sebagai tergugat, tetapi juga membuka kembali diskursus mengenai aktivitas korporasi berskala nasional di wilayah Aceh.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan. Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lsk itu terdaftar sejak 12 Januari 2026 dan diklasifikasikan sebagai perkara kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup. Hingga Rabu (4/2/2026), sidang belum memasuki pemeriksaan pokok perkara dan masih difokuskan pada kelengkapan administrasi para pihak.
Selain nilai gugatan yang mencapai Rp1 triliun serta tuntutan ganti rugi yang disebut dapat menembus Rp100 triliun, perkara ini menjadi sorotan karena profil para tergugat yang sebagian terhubung dengan kelompok usaha besar nasional.
Profil Singkat Perusahaan Tergugat
Salah satu perusahaan yang digugat adalah PT Linge Mineral Resources (PT LMR). Perusahaan pertambangan mineral ini berkantor pusat di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, dan mengelola tambang emas di Aceh Tengah dengan luas konsesi sekitar 36.420 hektare.
Tergugat lainnya adalah PT Rajawali Telekomunikasi Selular, yang bergerak di sektor telekomunikasi nasional. Ada pula PT Woyla Aceh Minerals (PT WAM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Aceh Barat dengan area konsesi sekitar 24.260 hektare dan berkantor pusat di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Nama PT Aceh Nusa Indrapuri (PT ANI) juga tercantum sebagai tergugat. Perusahaan ini disebut memiliki keterkaitan dengan Sinar Mas Group, salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia.
Sorotan juga mengarah pada PT Aloer Timur, perusahaan perkebunan sawit yang mengelola lahan HGU di Peunaron, Aceh Timur. Perusahaan ini sebelumnya pernah menjadi perhatian publik setelah kasus kematian tiga ekor harimau sumatera di area kebunnya pada 2022.
Perhatian paling besar tertuju pada PT Tusam Hutani Lestari (THL), pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri di Aceh dengan luas sekitar 97.300 hektare. Perusahaan ini kerap dikaitkan dengan Prabowo Subianto, yang dalam sejumlah pernyataan publik mengakui pernah memiliki konsesi HTI di Aceh dan menyebut telah menyerahkan sekitar 90.000 hektare lahan untuk kawasan konservasi gajah.
Dua tergugat lainnya adalah PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, bagian dari Wilmar Group, serta Golden Agri Resources (GAR) VIII. GAR dikenal sebagai pilar agribisnis Sinar Mas Group dan tercatat sebagai salah satu pemilik kebun sawit terluas di Indonesia.
Turut Tergugat dan Proses Persidangan
Selain perusahaan-perusahaan tersebut, gugatan ini juga melibatkan sejumlah pihak turut tergugat, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kementerian ESDM, Bupati Aceh Utara, serta PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6.
Berdasarkan jadwal SIPP, sidang perdana telah digelar pada 29 Januari 2026 dan akan dilanjutkan pada 12 Februari 2026. Hingga kini, majelis hakim belum memeriksa substansi gugatan, termasuk tuntutan penerapan prinsip strict liability, perintah pemulihan lingkungan, serta penghentian aktivitas yang dinilai merusak lingkungan. Perkara ini masih menunggu tahapan lanjutan dan berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tuna55