You are currently viewing Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku penembakan yang membunuh mantan perdana menteri Jepang Shinzo Abe resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 21 Januari. Putusan ini dijatuhkan lebih dari tiga tahun setelah pembunuhan di siang bolong tersebut mengguncang Jepang dan menarik perhatian dunia internasional.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Nara, hakim Shinichi Tanaka menyatakan terdakwa Tetsuya Yamagami (45) terbukti bersalah atas pembunuhan dan sejumlah pelanggaran hukum lainnya. Hakim menegaskan bahwa Yamagami dengan sengaja dan penuh perencanaan menembak Abe dari belakang saat korban sama sekali tidak menyadari ancaman.

“Fakta bahwa terdakwa menembak dari belakang ketika korban tidak menduganya menunjukkan sifat tindakan yang keji dan sangat jahat,” ujar Tanaka saat membacakan putusan.

Publik Menunggu Keputusan Pengadilan atas Pelaku Penembakan Shinzo Abe

Minat publik terhadap persidangan ini sangat besar. Sejak pagi hari, antrean panjang terlihat di luar gedung pengadilan pada 21 Januari, dengan banyak warga berharap mendapatkan tiket untuk menyaksikan langsung jalannya sidang.

Yamagami didakwa atas pembunuhan serta pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Senjata Api, setelah menggunakan senjata rakitan untuk menewaskan Abe saat kampanye pemilu pada Juli 2022 di kota Nara, Jepang barat. Dalam persidangan yang dimulai pada Oktober lalu, Yamagami mengakui perbuatannya, meski membantah beberapa dakwaan tambahan. Berdasarkan sistem hukum Jepang, persidangan tetap berlanjut meski terdakwa telah mengaku bersalah.

Hakim Tanaka menambahkan bahwa kematian Abe menimbulkan dampak sosial dan politik yang sangat serius. Ia juga menyinggung duka mendalam yang masih dirasakan oleh istri mendiang Abe hingga saat ini.

Sejumlah warga yang hadir di luar pengadilan mengungkapkan keinginan mereka untuk memahami motif terdakwa. Manabu Kawashima (31), seorang pekerja logistik, menyebut pembunuhan tersebut sebagai “insiden abad ini” dan mengaku datang untuk mengetahui lebih jauh tentang sosok pelaku.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa motif Yamagami berakar pada kebenciannya terhadap Gereja Unifikasi. Ia meyakini bahwa gereja tersebut telah menghancurkan keluarganya melalui sumbangan besar ibunya, yang menyeret keluarga ke jurang kebangkrutan. Yamagami juga percaya bahwa politisi berpengaruh, termasuk Abe, membantu legitimasi dan perkembangan organisasi tersebut.

Pihak pembela menekankan latar belakang kehidupan terdakwa yang penuh tekanan, termasuk dugaan pelecehan agama, bunuh diri ayahnya, serta kematian saudara laki-lakinya. Namun, jaksa menegaskan bahwa Yamagami telah merencanakan pembunuhan itu secara matang, termasuk merakit dan menguji senjata api sejak 2020.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Jepang, negara dengan salah satu undang-undang pengendalian senjata paling ketat di dunia. Investigasi pasca-pembunuhan juga mengungkap hubungan erat antara Gereja Unifikasi dan sejumlah politisi konservatif, yang memicu pengunduran diri beberapa menteri.

Meski hukuman penjara seumur hidup di Jepang secara hukum masih membuka peluang pembebasan bersyarat, para ahli menyebut bahwa dalam praktiknya banyak narapidana menghabiskan sisa hidup mereka di balik jeruji besi. Tuna55

Leave a Reply