Peluncuran buku Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth karya Aurelie Moeremans memantik diskusi luas di ruang publik. Memoar tersebut memuat kisah kelam yang dialami Aurelie semasa remaja, termasuk dugaan child grooming dan kekerasan emosional yang meninggalkan luka mendalam.
Dalam buku itu, Aurelie secara konsisten menggunakan nama samaran “Bobby” untuk menyebut sosok yang ia anggap bertanggung jawab atas trauma tersebut. Meski identitas pelaku tidak disebutkan secara eksplisit, sejumlah pembaca menilai ada petunjuk yang cukup kuat untuk mengarah pada figur nyata.
Spekulasi pun berkembang, dengan sebagian warganet mengaitkan karakter Bobby dengan Roby Tremonti, yang dikenal sebagai mantan kekasih Aurelie. Nama Roby ikut menjadi sorotan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isi buku tersebut.
Respons Tak Langsung Lewat Edukasi Hukum
Alih-alih memberikan pernyataan langsung, Roby Tremonti memilih mengunggah konten edukasi hukum melalui media sosial. Dalam unggahan Instagram-nya, Roby membahas potensi risiko pidana dalam karya tulis yang menampilkan tokoh fiktif, tetapi tetap dapat dikenali oleh pembaca umum.
Menurut unggahan tersebut, penggunaan nama samaran tidak otomatis membebaskan penulis dari tanggung jawab hukum. Yang menjadi pertimbangan utama adalah apakah karakter fiktif tersebut masih bisa diidentifikasi sebagai sosok nyata melalui deskripsi latar, karakteristik, dan rangkaian kejadian.
Roby turut menyinggung pasal-pasal yang kerap digunakan dalam perkara pencemaran nama baik, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP hingga Pasal 27A UU ITE, khususnya bila konten tersebut disebarluaskan melalui platform digital.
Kerangka Hukum yang Berlaku
Perlu dicatat, aturan mengenai pencemaran nama baik kini telah diperbarui. Pasal 310 KUHP versi lama telah digantikan oleh Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur sanksi pidana atas perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik secara lisan maupun tertulis.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Namun, delik ini bersifat aduan dan tidak berlaku apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara itu, Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur larangan serupa dalam konteks informasi elektronik. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal ini hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga atau institusi, serta menitikberatkan pada unsur penyerangan kehormatan atau nama baik.
Memoar, Trauma, dan Diskusi Publik
Dalam Broken Strings, Aurelie mengungkap bahwa pengalaman pahit tersebut bermula ketika ia masih berusia 15 tahun dan bertemu sosok yang kemudian ia sebut “Bobby” di lokasi syuting iklan. Kisah ini menjadi bagian paling emosional dalam buku, sekaligus menggambarkan dampak jangka panjang dari relasi yang tidak sehat.
Lebih dari sekadar memoar, Broken Strings turut mendorong percakapan publik tuna55 tentang isu child grooming, relasi kuasa, serta pentingnya perlindungan anak dan kesehatan mental korban. Buku ini juga disebut akan hadir dalam versi cetak dan tengah dilirik sejumlah rumah produksi untuk diadaptasi ke bentuk film.